12 Januari 2015

Senin, Januari 12, 2015
RENCANA PERKULIAHAN SEMESTER


Silahkan Download RPS Aspek Hukum Jasa Konstruksi dibawah ini.
(Masing-masing kelompok silahkan mengopi hardfile untuk dipresentasikan ke saya. Trims.)

Prodi               :  S1 Pendidikan Teknik Bangunan                                   
Matakuliah      :  Aspek Hukum Jasa Konstruksi
Sandi               :  PBGN 664                          
Off.                 :  AA
Hari                 Rabu, 9-10
Tempat            :  D9 402b
Dosen              :  Dr. Isnandar, M.T.

A.      STANDAR KOMPETENSI
Memahami pengetahuan tentang aspek hukum jasa konstruksi
B.       KOMPETENSI DASAR
  1. Memahami administrasi kontrak & adminstrasi proyek konstruksi
  2. Menjelaskan hubungan aspek hukum dan administrasi proyek konstruksi
  3. Menganalisis kondisi administrasi proyek di Indonesia
  4. Menganalisis mobilisasi dan pelaksanaan administrasi proyek konstruksi
  5. Menganalisis penagihan termijn & pembayaran proyek konstruksi
  6. Menganalisis perintah dan perubahan pekerjaan proyek konstruksi
  7. Menganalisis bentuk kontrak konstruksi (aspek perhitungan biaya & aspek kontrak)
  8. Menganalisis Pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai kontrak standar
  9. Menganalisis Organisasi pengadaan barang/jasa (PA/KPA,PPK,  
  10. ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima hasil Pekerjaan, dan
  11. APIP)
  12. Menganalisis proses pengadaan barang/jasa
  13. Menelaah metode Pemilihan Penyedia barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
  14. lainnya
  15. Menganalisis Asas dan Etika Pengadaan barang/Jasa Pemerintah
  16. Menganalisis Peraturan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa
  17. pemerintah
  18. Merangkum Permasalahan konrak pengadaan barang/jasa
  19. Menimbang peran konsultan hukum dalam administrasi proyek konstruksi.



C.       POKOK- POKOK MATERI PEMBELAJARAN  

1.    Administrasi kontrak, administrasi proyek konstruksi, hubungan aspek hukum dan administrasi proyek konstruksi, dan  kondisi administrasi proyek di Indonesia.
2.     Kegiatan umum administrasi proyek konstruksi
·      mobilisasi & pelaksanaan
·      penagihan termijn & pembayaran
·      perintah perubahan pekerjaan
3.    Bentuk kontrak konstruksi:
·         Aspek perhitungan biaya
·         Aspek kontrak (aspek teknis, aspek hukum, aspek keuangan, aspek perpajakan, aspek perasuransian, aspek sosial ekonomi, aspek administrasi.
4.    Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah menurut PERPRES 54 Tahun 2010:
·      Pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai kontrak standar
·      Organisasi pengadaan barang/jasa (PA/KPA,PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima hasil Pekerjaan, dan APIP)
·      Proses pengadaan barang/jasa
·      Metode Pemilihan Penyedia barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya
·      Asas dan Etika Pengadaan barang/Jasa Pemerintah
·      Peraturan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah
·      Permasalahan konrak pengadaan barang/jasa
5.    Peran konsultan hukum dalam administrasi proyek konstruksi


D.                KEGIATAN PERKULIAHAN
Pertemuan
Kegiatan Pembelajaran
Rujukan Utama
Media Pembelajaran
Tugas Terstruktur
1
Pengantar Kuliah
Presentasi  dan diskusi: administrasi kontrak & adminstrasi proyek konstruksi
Yasin 2, hal 3- 21


2
Presentasi dan diskusi: hubungan aspek hukum dan administrasi proyek konstruksi, dan  kondisi administrasi proyek di Indonesia.
Sda.


Tugas Tersruktur 1
3-4
 Presentasi& diskusi: mobilisasi dan pelaksanaan administrasi proyek konstruksi
Yasin 1,  hal 23-64


5
Presentasi& diskusi: penagihan termijn & pembayaran proyek konstruksi
Yasin 1,  hal 65-88

Tugas Terstruktur 2
6-7
Presentasi& diskusi: perintah perubahan pekerjaan
Yasin 1,hal 88-118


8
UTS



9-10
Presentasi& diskusi bentuk kontrak:
·  Aspek perhitungan biaya (Fixed lump sum price, Unit Price)
·  Aspek kontrak (teknis, hukum, keuangan, perpajakan, asuransi, sosek, administrasi).

Yasin 2, hal 19- 26
Yasin 2, hal 81-118


11
Presentasi& diskusi  kontrak pengadaan barang/jasa PERPRES 54 Tahun 2010 sebagai:
·  Kontrak standar,
·  Organisasi pengadaan barang/jasa (PA/KPA,  PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/ Pejabat Penerima hasil Pekerjaan, dan APIP)
Purwosusilo,  hal   217-254


12
Presentasi& diskusi  proses dan metode pengadaan barang/jasa
Purwosusilo, hal     254-328

Tugas terstruktur 3
13
Presentasi& diskusi:
·  asas dan etika pengadaan barang/jasa
·  Peraturan pelaksanaan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa
Purwosusilo,  hal 329- 333

Purwosusilo, hal   334-342


14-15
Presentasi &diskusi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah
Purwosusilo, hal    343-358

Tugas Terstruktur 4
16
Presentasi & diskusi: Peran konsultan hukum dalam administrasi proyek konstruksi.
Yasin 1, hal 169-180


17
UAS



                      
Tugas Terstruktur 1
Tugas Terstruktur 2
Tugas Terstruktur  3
Tugas Terstruktur 4


E.       PENILAIAN
Penilaian hasil belajar untuk menetapkan lulus-tidaknya mahasiswa didasarkan pada hasil ujian tengah semester, hasil ujian akhir semester, hasil tugas dan keterlibatan mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan dengan ketentuan sebagai berikut.

No.
Komponen evaluasi
Bobot (%)
1.
Tugas  Terstruktur
35
2.
Ujian Tengan Semester
25
3.
Ujian Akhir Semester
30
4.
Aktivitas perkuliahan
10
TOTAL
100


F.   DAFTAR REFERENSI
1.      Yasin, N. 2002. Administrasi Proyek Konstruksi. Jakarta: PT MEDISA (Buku 1)
2.      Yasin, N. 2003. Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia. Jakarta: Gramedia. (Buku 2).
3.      Purwosusilo.2014. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Prenadamedia Group (Buku 3).
4.      Undang-Undang No 18 Tahun 1999. Tentang Jasa Konstruksi
5.      Undang-Undang Nomor 9 tentangUsaha Kecil
6.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 25 1999 tentang Pertimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
7.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
8.      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
9.      Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
10.  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
11.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
12.  Peraturan Pemerinah Republik Indonesia No.29 Tahun 2000. Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.


                                                                                                Dosen Pembina


                                                                                                Dr. Isnandar, M.T

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.